Training Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker

Training Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker
Kemnaker RI

Training Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker

Salah satu kebutuhan yang paling vital dan penting dalam hidup masyarakat adalah listrik. Dengan listrik, pekerjaan masyarakat, terutama perusahaan menjadi lebih efektif. Tapi perlu diketahui, perlu adanya tenaga ahli khusus listrik untuk pemasangan, operasi, dan maintenance kelistrikan. Seorang dikatakan ahli K3 listrik jika telah memenuhi kriteria dan syarat dari KepDirjen No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015. Bahkan, penetapan pertama yang ada di undang-undang itu adalah “Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat, penunjukan dan kartu tanda kewenangan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.”

Dasar Hukum Pelatihan Ahli K3 Listrik
Pentingnya pelatihan ahli K3 listrik dalam suatu perusahaan juga ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang. Peraturan dan undang-undang yang dimaksud antara lain:

  1. Permenaker No. 12 Tahun 2015, yaitu tentang K3 Listrik di lingkungan dan tempat kerja
  2. KepDirjen No. KEP 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik
  3. KepDirjen No. 311 Tahun 2002 tentang Kompetensi Teknisi K3 Listrik
  4. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  5. Kep. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 75/MEN/2002 tentang
  6. Pemberlakuan PUIL 2000
  7. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  8. Permenaker No.Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa K3 (PJK3)

Jelas sekali bahwa perusahaan atau badan usaha perlu mengirim karyawan untuk mengikuti program pelatihan Ahli K3 listrik. Hal ini terpampang jelas dalam Permenaker No. 12 Tahun 2015 pasal 6 ayat 3 dan 4, yaitu:

(3) Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik

(4) Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik
Bahkan, posisi Ahli K3 listrik ini juga dikuatkan dengan pasal 7 Permenaker No. 12 Tahun 2015, yaitu: “Perusahaan yang memiliki daya bangkit listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere, wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.” Dari keterangan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pelatihan Ahli K3 Listrik ini adalah salah satu aspek paling vital. Faktanya, untuk bisa dikatakan sebagai Ahli K3, seorang karyawan harus lulus dan bersertifikat Kemnaker RI.

Tujuan Training Ahli K3 Listrik

Program pelatihan ahli K3 Listrik ini didesain dan diadakan untuk mempersiapkan ahli K3 listrik dalam melakukan tugasnya, yaitu:

  1. Memberikan dasar materi sehingga ahli K3 mampu melaksanakan norma K3 listrik pada lingkungan kerja
  2. Meningkatkan skill dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik di lingkungan tempat bekerja
  3. Mengembangkan skill dalam perencanaan, penggunaan, pemasangan, perubahan, pemeriksaan, hingga pemeliharaan perlengkapan, instalasi, dan peralatan listrik secara berkala dan aman di lingkungan kerja

Persyaratan

Beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi bagi calon peserta pelatihan ahli K3 listrik adalah sebagai berikut :

  1. Pendidikan terakhir minimal D.III
  2. Berpengalaman kerja di bidang terkait minimal 1 tahun
  3. Melampirkan foto copy ijazah terakhir
  4. Melampirkan foto copy KTP
  5. Melampirkan pas foto background merah ukuran 1,5cm x 2cm 4cm x 6cm masing-masing 4 lembar
  6. Melampirkan surat keterangan sehat dariklinik /RS terdekat
  7. Melampirkan surat pengantar /keterangan /penunjukan dari perusahaan

Persyaratan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh para calon peserta pelatihan agar segala proses pelatihan dan selanjutnya bisa berjalan dengan baik.

Materi Pelatihan Ahli K3 Listrik

Peserta yang mengikuti pelatihan Ahli K3 Listrik dari Formasi Training akan mendapat materi lengkap. Detail materi yang akan didapatkan bisa dilihat sebagai berikut:

  1. Kebijakan UU No.1 tahun 1970 K3
  2. Pengawasaan dan pembinaan norma bidang K3 listrik
  3. Persyaratan K3 rancangan instalasi listrik
  4. Persyaratan K3 sistem pproteksi untuk keselamatan listrik
  5. Persyaratan K3 pembangkit tenaga listrik
  6. Persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannnya
  7. Persyaratan K3 instalasi penerangan
  8. Persyaratan K3 peralatan isntalasi tenaga /daya
  9. Persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) serta komponennya
  10. Persyaratan ketentuan bagi berbagi ruang dan instalasi khusus
  11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
  12. Persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur listrik
  13. Identifikasi bahaya, penilaian,pengendalian resiko listrik
  14. Pelaporan dan analisa kecelakan kerja bidang listrik
  15. Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
  16. Praktek kerja lapangan (PKL)
  17. Seminar

Hasil Yang Diperoleh

Dengan adanya materi dan praktek intensif dari pelatihan ahli K3 listrik ni, peserta diharapkan mampu dan menguasai pengetahuan dasar dan penerapannya dalam dunia kerja. Secara detail, hasil yang akan diperoleh peserta pelatihan ahli K3 listrik ini antara lain:

Skill Umum

Peserta diharapkan mampu menguasai teknik dasar umum berupa:

  1. Memasang, mengoperasikan serta memelihara peralatan dan instalasi listrik perusahaan
  2. Mengatasi permasalahan listrik yang terjadi dengan benar
  3. Melakukan maintenance listrik secara berkala
  4. Melakukan penyuluhan bahaya listrik kepada karyawan atau pegawai lainnya

Pengetahuan

Dalam bidang akademik atau pengetahuan, peserta mengerti dan paham:

  1. Dasar Potensi Bahaya Listrik
  2. Cara Mencegah Adanya Potensi Bahaya Listrik
  3. Prosedur Bekerja dengan Selamat
  4. Peraturan Dasar Kelistrikan Perusahaan dan Umum
  5. Cara Membaca Gambar Keselamatan Kerja Listrik
  6. Dasar dan Teknik Kelistrikan
  7. Cara Memeriksa dan Menguji Instalasi dan Peralatan Listrik

Skill Teknik

Dengan modal materi dan praktek secara langsung, peserta diharapkan mampu:

  1. Memasang instalasi listrik di tempat kerja
  2. Merawat instalasi dan peralatan listrik
  3. Mengoperasikan alat listrik
  4. Menggunakan alat ukur listrik
  5. Melakukan tindakan P3K pada korban kecelakaan listrik
  6. Melakukan penyuluhan dan pencegahan kecelakaan listrik

Fasilitas 

Selama masa pelatihan ( Public Training ) peserta pelatihan akan mendapatkan beberapa fasilitas antara lain sebagai berikut :

  1. Instruktur
  2. Ruang pelatihan yang nyaman
  3. Free wifi
  4. Modul materi
  5. Alat tulis
  6. Souvenir Polo Shirt dan Tas Punggung
  7. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang
  8. Sertifikat kehadiran
  9. Sertifikat Kemenaker**
  10. Jemputan bandara jika diperlukan**

Ikuti Juga : Training Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Jadwal Training
Jakarta, 21 Agust -9 Sept 2024
Jakarta, 18 Sept – 9 Okt 2024
Jakarta, 23 Okt – 11 Nov 2024

Investasi Training :
Rp 15,500,000/peserta 

Durasi :
17 Hari

Apabila bapak/ibu ingin mengadakan pelatihan secara In House Training silahkan menghubungi kami

INFORMASI & REGISTRASI
E-mail: cs@informasitraining.org
Hotline : 0858.9157.2656

Form Pendaftaran Training

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *